Grup  idol Korea Selatan seperti SNSD dan Super Junior merupakan bagian  Hallyu yang bisa dikatakan berhasil menyapu Asia dengan musik mereka,  tapi di tanah air mereka (Korea Selatan), mereka harus berhadapan dengan  sebuah berita yang mengagetkan.
Karena adanya  penyanyi yang terkadang lyp-sync di atas panggung, parlemen Korsel  secara khusus mengusulkan sebuah “Performance Act Amandement” atau  “Amandemen Pertunjukan/Penampilan”, yang akan membuat semua penyanyi  wajib bernyanyi secara live/langsung, atau jika dalam keadaan yang  terpaksa (tidak menyanyi live), mereka harus memberitahukannya kepada  penonton.
Menurut JoongAng Daily News, RUU (Rancangan  Undang-Undang) ini diusulkan pada 13 Mei lalu. Secara spesifik, RUU  tersebut menyebutkan bahwa penyanyi dilarang melakukan lyp-sync saat  perform, dan mereka yang menghina/tidak mematuhi hukum akan dikenakan  sanksi maksimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 juta won. RUU tersebut  telah mendapat banyak dukungan karena dipercaya bahwa hal ini akan  “meningkatkan budaya pertunjukan/performance”.
Bahkan karena sebagian besar grup Korea  mempunyai banyak member, bagian solo dari masing2 member menjadi  sedikit; sebuah koran Korsel sebelumnya pernah menganalisis 7 grup idol  populer dan menemukan bahwa setiap member rata2 bernyanyi selama 16  detik, dengan beberapa di antara mereka tidak mempunyai bagian solo sama  sekali. Ini menyebabkan sebagian orang meragukan kemampuan menyanyi  para idol.
Berita tentang RUU ini mendapat reaksi keras  dari fans Taiwan dan Jepang, dengan banyak yang berkata: “Jika mereka  lyp-sync untuk menciptakan sebuah performance yang lebih baik, ini  sebenarnya dapat diterima.” Sebagian fans lain setuju bahwa akan  menyenangkan untuk melihat pertunjukan yang jujur dari idola mereka,  tapi hal ini tidak perlu sampai ditegakkan oleh hukum.
So, what do you think??
Agree or disagree??
Agree or disagree??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar