Senin, 23 Mei 2011

Korea Selatan Mempertimbangkan UU Lip-Sync

 
Grup idol Korea Selatan seperti SNSD dan Super Junior merupakan bagian Hallyu yang bisa dikatakan berhasil menyapu Asia dengan musik mereka, tapi di tanah air mereka (Korea Selatan), mereka harus berhadapan dengan sebuah berita yang mengagetkan.

Karena adanya penyanyi yang terkadang lyp-sync di atas panggung, parlemen Korsel secara khusus mengusulkan sebuah “Performance Act Amandement” atau “Amandemen Pertunjukan/Penampilan”, yang akan membuat semua penyanyi wajib bernyanyi secara live/langsung, atau jika dalam keadaan yang terpaksa (tidak menyanyi live), mereka harus memberitahukannya kepada penonton.

Menurut JoongAng Daily News, RUU (Rancangan Undang-Undang) ini diusulkan pada 13 Mei lalu. Secara spesifik, RUU tersebut menyebutkan bahwa penyanyi dilarang melakukan lyp-sync saat perform, dan mereka yang menghina/tidak mematuhi hukum akan dikenakan sanksi maksimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 juta won. RUU tersebut telah mendapat banyak dukungan karena dipercaya bahwa hal ini akan “meningkatkan budaya pertunjukan/performance”.

Bahkan karena sebagian besar grup Korea mempunyai banyak member, bagian solo dari masing2 member menjadi sedikit; sebuah koran Korsel sebelumnya pernah menganalisis 7 grup idol populer dan menemukan bahwa setiap member rata2 bernyanyi selama 16 detik, dengan beberapa di antara mereka tidak mempunyai bagian solo sama sekali. Ini menyebabkan sebagian orang meragukan kemampuan menyanyi para idol.

Berita tentang RUU ini mendapat reaksi keras dari fans Taiwan dan Jepang, dengan banyak yang berkata: “Jika mereka lyp-sync untuk menciptakan sebuah performance yang lebih baik, ini sebenarnya dapat diterima.” Sebagian fans lain setuju bahwa akan menyenangkan untuk melihat pertunjukan yang jujur dari idola mereka, tapi hal ini tidak perlu sampai ditegakkan oleh hukum.

So, what do you think??
Agree or disagree??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...